Pengertian dan Jenis Badan Usaha

By intan lestari - 11/24/2013 02:54:00 PM

  • Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, ekonoms, yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha berbeda dengan perusahaan, badan usaha adalah lembaga sedangkan perusahaan adalah tempat di mana badan usaha mengolah faktor - faktor produksi. Badan usaha di sebut kesatuan yuridis karena biasanya memiliki badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi utuk mendatangkan keuntungan.


  • Jenis - Jenis Badan Usaha
  1. Badan Usaha Agraris : Bada usaha yang membudidayakan hewan dan tumbuhan. Contoh : pertenakan, perkebunan, pertanian 
  2. Badan Usah Perdagangan : Badan Usaha yang di lakukan dengan cara membeli barang untuk di jual kembali. Contoh: pertokoan
  3. Badan Usaha Indstri : Badan usah yang mengolah barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh : industri minyak dan industri tekstil
  4. Badan Usaha Ekstraktif : badan usaha yang mengambil langsung apa yang di hasilkan dari alam. Contoh : penambangan. penebangan kayu, dan pembuatan garam.
  5. Badan Usaha Jasa : Badan usaha yang bergerak di bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa kepada pihak yang membutuhkan. Contoh : Jasa angkutan dan telekomunikasi

  •  Bentuk - Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan 
           A. Badan Usaha Kepemilikan Modal
         
           I. Badan Usaha MIlik Negara  (BUMN)
adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang di sisihkan untuk membentuk sebuah perusahaan. Contoh : PT. PLN, PT. Kereta Api (KAI), PT. Pos, PT. Pelni, PT. Pertamina
    Tujuan di dirikannya BUMN :
  1. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan kas negara
  2. Mengejar dan mencari keuntungan
  3. Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  4. Perintis kegiatan -kegiatan usaha
  5. Memberikan bantuan dan perlindungan kepada usaha kecil
Contoh dari badan usaha milik negara antara lain,sebagai berikut:
  1. Perusahaan Jawatan adalah perusahaan yang seluruh modalnya berasal dari negara yang merupakan suatu bagian dari sebuah departemen. Usaha yang bersifat sebagai pelayanan masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat, Dimana kepalanya di angkat oleh departemen yang bersangkutan. Contoh : Perjan Kereta Api, dan Perjan Kehutanan. namun sejak 1998 sudah tidak ada lagi perjan karena selalu membuat negara merugi
  2.  Perusahaan umum adalah perusahaan dari kekayaan negara tapi bukan dari dana  suatu departemen dan tidak terbagi atas saham -saham. Tujuan di dirikannya erum adalah untuk memberikan pelayanan umum di bidang produksi,distribusi dan konsumsi. Pemimpin dan direksi di angkat oleh departemen bersangkutan.Pegawai peum berbeda dengan PNS. Contoh : Perumka
  3. Perusahaan perseroan adalah salah satu bentuk badan usaha yang memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut yang berbentuk atas saham- saham. Pemimpin perusahaan di tunjuk memlalui rapat umum para pemegang saham. Contoh : PT. Pelni dan PT. Garuda Indonesia

           II. Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS)
adalah badan usaha yang modalnya di milik oleh swasta untuk mecari keuntungan.  Contoh : PT. Unilever. PT. Jarum Kudus, PT. Indofood

Bentuk - bentuk BUMS antara lain,sebagai berikut :
  •   PerusahaanPerseorangan 
adalah perusahaan yang di miliki perseorangan. Modalnya milik pribadi dan bentuk perusahannya sangat sederhana tetapi tidak berarti selalu perusahaan kecil. Semua kerugian menjadi tanggung jawab pemilik.
       Keuntungan peusahaan perseorangan,antara lain :
  1. Persyaratan mendirikannya mudah
  2. Keuntungan menjadi milik sendiri
  3. Rahasia perusahaan terjamin
  4. Pajak rendah
  5. Lebih cepat untuk mengambil keputusan
        Kelemahan perusahaan perorangan,antara lain:

  1. Tenaga kerja dan modal terbatas
  2. Semua tanggung jawab dan resiko di tanggung sendiri
  3. Kesinambungan perusahaan kurrang terjamin
  • Perseroan Firma (Fa)
adalah perusahaan yang di drikan oleh berapa orang dengan menggabungkan modal dan tenaga. Pendiriannya di lakukan di depan notaris sehingga ada akta pendirian perusahaan. Pendiri firma merupakan pemilik sekaligus pemimpin perusahaan
         Keuntungan firma, antara lain:
  1. Kesinambungan perusahaan lebih terjamin karen tidak bergantung pada satu orang
  2. Dapat membagi pekerjaan sesuai keahlian pemilik
  3. Dapat mengumpulkan modal lebih besar
  4. Resiko di tanggung bersama
         Kelemahan firma,antara lain :
  1. Kemungkinan terjadinya perbedan pendapat antar pemilik
  2. Kecerobahan salah satu pendiri berimbas pada pendiri yang lain
  3. Pengambilan keputusan lambat karena adanya musyawarah
  • Perseroan Terbatas (PT) 
adalah perusahaan yang di dirikan beberepa orang. Seluruh pemilik memilki tanggung jawab terbatas. Tanggung jawab pemilik sesuai dengan jumlah saham yang di miliki. PT terbagi dua, yang terbuka dan tertutup. PT terbuka jika sahamnya dapat di perjual belikan di pasar modal, PT tertutup jika sahamnya tidak bisa di perjual belikan secara umum
        Keunggulan PT, antara lain:
  1. Pemilik dan pengurus terpisah
  2. Mudah memperbesar modal
  3. Tanggung jawab terbatas
  4. Kesinambungan perusahaan lebih terjamin
  5. Pemilik saham dapat memindahkan sahamnya
        Kelemahan PT,antara lain:
  1. Biaya pendiriannya besar
  2. Waktu untuk mendirikan perusahaan cukup lama
  3. Biaya operasional besar
  4. Pajak yang besar dan keuntungan yang di bagi - bagi
  5. Pemimpin PT relatif lebih sulit

           III. Badan Usaha Campuran 
adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik swasta dan sebagian lagi milik pemerintah. Contoh : PT. Telkom  

           IV. Badan usaha MIlik Daerah 
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya milik pemerintah daerah yang bertujuan memberi pelayanan kepada masyarakat setempat. Contoh : PDAM, Perusahaan daerah Pasar, PT.Bnk DKI dan lain -lain.


          V. Koperasi
adalah badan usaha rakyat, Koperasi berarti berusaha bersama, koperasi merupakan kumpulan orang - orang yang menolong diri sendiri dan sesama melalui usaha bersama. Anggota koperasi bersifat sukarela.
       Tujuan koperasi, antara lain :
  1. Memajukan kesejahteraan anggota
  2. Menyejahterkan dan mencapai kemakmuran masyarakat
  3. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan perusahaan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.




Sumber :






    • Share:

    You Might Also Like

    6 komentar

    1. Thanks infonya guys!
      http://kedaiacemaxs.com/obat-tradisional-demam-tinggi/

      BalasHapus
    2. kalau badan usaha campuran itu tidak ada untuk saham saham gitu y min? Website Gratis

      BalasHapus
      Balasan
      1. Penggabungan usaha maksudnya atau apa? Kalau penggabungan usaha seperti merger ataupun akuisisi setahu saya memang berhubungan dengan saham cmiiw.

        Hapus
    3. thanks.. izin copas untuk tugas ya kk

      BalasHapus
      Balasan
      1. My pleasure. Silahkan saja tapi jangan lupa sertakan link sumber ya!

        Hapus