Etika Profesi Akuntansi pada Badan Pemeriksa Keuangan ( Tugas ke-1: 26 September 2016)

By intan lestari - 9/26/2016 09:11:00 PM

Nama : Intan Lestari
Npm   : 24213436
Kelas  : 4EB21



I. Pengertian Etika Profesi

   Etika berasal dari kata Yunani Kuno "ethikos" yang berarti "timbul dari kebiasaan". Etika ialah seusuatu di mana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar moral. Profesi merupakan kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa inggris "profess"  yang berarti "janji memenuhi kewajiban melakukan tugas khusus secara tetap atau permanenen. Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan juga penguasaan terhadap pengetahuan secara khusus. Etika Profesi sendiri ialah sikap etis dalam hidup yang berguna dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban suatu profesi.


II. Jenis-Jenis Profesi di Bidang Akuntansi
     Ada berbagai macam jenis profesi di bidang akuntansi yang terdapat di Indonesia, diantaranya:
     1. Akuntan Publik
     Akuntan Publik ialah akuntan independen yang memberi jasa-jasanya dengan imbalan dalam          jumlah tertentu. Para akuntan Publik bekerja bebas dan umumnya mendirikan sebuah kantor akuntan.

     2. Akuntan Internal
      Akuntan Internal ialah akuntan yang berkerja pada suatu perusahaan atau organisasi, disebut juga akuntan perusahaan. Jadapat untuk akuntan internal di antaranya mulai dari staff sampai dengan kepala bagian akuntansi.

     3. Akuntan Pemerintah
     Akuntan Pemerintah ialah akuntan yang bekerjaan di dalam lembaga-lembaga pemerintahan. Misalnya akuntan yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

     4. Akuntan Pendidik
     Akuntan Pendidik ialah akuntan yangbertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi.


III. Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan.
     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara di dalam pemerintahan sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan da tanggung jawab keuangan negaa. Berdasarkan UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bersifat bebad dan mandiri. Para anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan berbagai pertimbangan, dan diresmikan atau dilantik oleh Presiden. Anggota BPK yang terpilih sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya dengan dibimbing oleh Ketua Mahkamah Agung.


IV. Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan
     Sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang terdapat di Indonesia maka BPK memiliki tugas dan wewengang. Tugas dan wewenang BPK diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu BAB III bagian kesatu dan kedua. Tugas dan wewenang BPK yang tercantum dalam UU tersebut diantaranya sebagai berikut.
   
     A. Tugas Badan Pemeriksa Keuangan
     Tugas BPK menurut UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 bagian kesatu, isinya antara lain:

  1. Pemeriksaan  pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah, Bank Indonesia. Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Pelayanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnnya yang mengelola keuangan negara.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangna, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
  4. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
  5. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presdien, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
  6. Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.
      B. Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan
     Wewenang BPK menurut UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Bab III bagian kedua, isinya antara lain:
  1. Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, menrencanakan serta melaksanakan pemeriksaan, Penentuan waktu dan metoe pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
  2. Semua data, informasi berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
  3. BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
  4. BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.
     Masih banyak tugas dan wewenang BPK yang lain berdasarkan UU RI Nomor 15 Tahun 2006 ang bersifat sangat rinci dan teliti. Selebinya peraturan tersebut datur sendiri oleh BPK demi kelancaran dan keefektifan kinerja dari BPK tersebut.


V. Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan

  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Perlu diketahui, keuangan Negara tentu saja telah menghasilkan berbagai macam transaksi, dan semua transaksi tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab. Di sinilah BPK berperan untuk memeriksa kegiatan tersebut.
  2. Mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Setiap pengelolaan dan penggunaan dari uang Negara wajib diawasi oleh lembaga keuangan Negara yang satu ini.


VI. Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
     Kode etik Badan Pemeriksa Keuangan mengacu pada Kode Etik BPK Nomor 01 Tahun 2011, yang isinya antara lain:

     1. Yang tercantum pada pasal 6 Bab IV bagian kesatu, antara lain:
       (1). Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK lainnya wajib:
         a. mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia;
         b. menghormati perbedaan dan menjaga kerukunan hidup bermasyarakat;
         c. bersikap jujur dan bertingkah laku sopan; dan
         d. menjunjung tinggi nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
       (2). Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya dilarang:
         a. menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis;
         b. memaksakan kehendak pribadi kepada orang lain dan/atau masyarakat;
         c. melakukan kegiatan baik secara sendiri-sendiri maupun dengan orang lain yang secara 
langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara.
         d. melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan kelompoknya dengan memanfaatkan
status dan kedudukannya baik langsung maupun tidak langsung.

     2. Yang tercantum pada pasal 7 Bab IV bagian kedua, antara lain:
       (1) Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya wajib:
         a. mempertahankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
         b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
         c. menjaga nama baik, citra, dan kehormatan bangsa dan negara.
       (2) Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya dilarang:
         a. menjadi anggota organisasi yang dinyatakan dilarang secara sah di wilayah Republik
Indonesia dan organisasi lain yang menimbulkan keresahan masyarakat; dan
         b. menjadi perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan pemerintah.

     3. Yang tercantum pada pasal 8 Bab IV bagian ketiga, antara lain:
       (1) Anggota BPK selaku Pejabat Negara wajib:
         a. melaksanakan sumpah atau janji yang diucapkan ketika mulai memangku jabatannya;
         b. menjaga rahasia negara atau rahasia jabatan;
         c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau
golongan;
         d. menghindari terjadinya benturan kepentingan;
         e. menunjukkan sikap kemandirian dalam pengambilan keputusan;
         f. bertanggung jawab, konsisten, dan bijak; dan
         g. menerapkan secara maksimal prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
       (2) Anggota BPK selaku Pejabat Negara dilarang:
      a. memanfaatkan status, kedudukan, dan peranannya selaku pejabat negara untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
         b. memanfaatkan hasil pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau
golongan;
         c. memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
         d. menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat mengganggu independensi, integritas,
dan profesionalismenya selaku Anggota BPK;
         e. mengungkapkan temuan pemeriksaan yang masih dalam proses penyelesaian kepada
pihak lain di luar BPK;
         f. mempublikasikan hasil pemeriksaan sebelum diserahkan kepada lembaga perwakilan;
         g. memberikan asistensi dan jasa konsultasi terhadap kegiatan entitas yang menjadi obyek
pemeriksaan; dan
         h. memerintahkan dan/atau mempengaruhi dan/atau mengubah temuan pemeriksaan,
opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau bukti-bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, sehingga temuan pemeriksaan,

     4. Yang tercantum pada pasal 9 Bab IV bagian keempat, antara lain:
       (1) Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya selaku Aparatur Negara wajib:
         a. bersikap jujur, tegas, bertanggung jawab, obyektif, dan konsisten dalam mengemukakan
pendapat berdasarkan fakta pemeriksaan;
         b. menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan kepada pihak yang tidak berkepentingan;
         c. mampu mengendalikan diri dan bertingkah laku sopan, serta saling mempercayai untuk mewujudkan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan tugas;
         d. menunjukkan sikap kemandirian dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, menghindari
terjadinya benturan kepentingan;
         e. menyampaikan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana sesuai dengan prosedur kepada Pimpinan BPK;
         f. melaksanakan tugas pemeriksaan secara cermat, teliti, dan akurat sesuai dengan standar
dan pedoman yang telah ditetapkan;
         g. memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menanggapi temuan dan kesimpulan pemeriksaan serta mencantumkannya dalam laporan hasil pemeriksaan;
         h. meningkatkan pengetahuan dan keahliannya; dan
         i. melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar dan pedoman pemeriksaan.
       (2) Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya selaku Aparatur Negara dilarang:

         a. meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan;
         b. menyalahgunakan dan melampaui wewenangnya baik sengaja atau karena kelalaiannya;
         c. menghambat pelaksanaan tugas pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
         d. memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
         e. memaksakan kehendak pribadi kepada pihak yang diperiksa;
         f. menjadi anggota/pengurus partai politik;
         g. menjadi pengurus yayasan, dan/atau badan-badan usaha yang kegiatan nya dibiayai anggaran negara;
         h. memberikan asistensi atau jasa konsultasi atau menjadi narasumber dalam bidang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
         i. mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau di luar kantor atau area kegiatan obyek yang diperiksa;
         j. melaksanakan pemeriksaan terhadap pejabat pengelola keuangan negara yang memiliki hubungan pertalian darah dan semenda sampai derajat ketiga;
         k. melaksanakan pemeriksaan pada obyek dimana Pemeriksa pernah bekerja selama 2 (dua)
tahun terakhir;
         l. merubah tujuan dan lingkup pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam program pemeriksaan tanpa persetujuan Penanggung Jawab Pemeriksaan;
         m. mengungkapkan laporan hasil pemeriksaan atau substansi hasil pemeriksaan kepada media massa dan/atau pihak lain, tanpa ijin atau perintah dari Anggota BPK;
         n. mengubah temuan atau memerintahkan untuk mengubah temuan pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau bukti bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi tidak obyektif; dan
         o. mengubah dan/atau menghilangkan bukti hasil pemeriksaan.



Source:
http://www.bpk.go.id/assets/files/magazine/edisi-07-volii-juli-2012_hal_02_____30_.pdf
http://www.bpk.go.id/page/tugas-dan-wewenang-ketua-wakil-ketua-dan-anggota-bpk-ri
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pemeriksa_Keuangan_Republik_Indonesia
http://guruppkn.com/tugas-dan-fungsi-bpk










  • Share:

You Might Also Like

0 komentar