Sisa Hasil Usaha dan Pola Manajemen Koperasi ( Softskill Periode II)

By intan lestari - 11/02/2014 09:55:00 AM

           A. Pengertian Sisa Hasil Usaha

     Sisa Hasil Usaha sering disalahartikan oleh para anggota koperasi, mereka mengira SHU ialah dividen sebuah PT. Padahal SHU merupakan selisih dari seluruh penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Jika ditinjau dari segi Undang-Undang yang berlaku yang terdapat dalam UU No. 25/1992, Tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 ialah sebagai berikut:

  1. SHU ialah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, peyusuan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU jika telah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa-jasa yang telah mereka berikan kepada koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan yang ditetapkan dalam rapat anggota.
  4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota lain dan jenis serta jumlahnya ditetapkan dalam rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
  5. Besarya SHU oleh masing-masing anggota jumlahnya berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang diterima.
     Perhitungan SHU yang diterima setiap anggota dapat dilakukan jika ada beberapa informasi mendasar sebagai berikut:
  • SHU total pada satu tahun buku.
  • Bagian (persentase) SHU anggota.
  • Total simpanan seluruh anggota.
  • Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet yang bersumber dari anggota).
  • Jumlah simpanan per anggota.
  • Omzet atau volume usaha per anggota.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi anggota.

     SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dua kegiatan yang di lakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
  1. SHU atas jasa modal : Pembagian ini mencerminkan bahwa anggota merupakan investor atau pemilik, karena jasa atas modalnya yang tetap diterima dari koperasi tersebut menghasilkan SHU selam satu tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU atas jasa usaha : Pembagian ini mengaskan anggota koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
     SHU dibagikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, yaitu sebagi berikut:
a. Cadangan koperasi: 40%.
b. Jasa anggota: 40%.
c. Dana pengurus: 5%.
d. Dana karyawan: 5%
e. Dana pendidikan: 5%
f. Dana sosial: 5%
   
     Prinsip-prinsip pembagian SHU, sebagai berikut:
a. SHU yang dibagikan bersumber dari anggota.

b. SHU anggota adalah jasa modal dan transaksi yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai.

     Rumus untuk mencari SHU adalah sebagai berikut:
a. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
  Dimana: 
SHUA: Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA: Jasa Usaha Anggota
JMA: Jasa Modal Anggota

b. SHU menggunakan model matematika
SHU = Va/Vuk x JUA + Sa/Tms x JMA
Dimana:
Va: Volume anggota
Vuk: Volume usaha total kepuasan
Sa: Jumlah simpanan anggota
Tms: Total modal sendiri
   
     Contoh kasus:
Kopersi "Sejahtera Bersama" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan anggotanya sebesar Rp 120.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2012 sebagai berikut:

- Penjualan Rp 540.000.000,-
- Harga Pokok Penjualan Rp 425.000.000,-
- Laba Kotor Rp 80.000.000,-
- Biaya Usaha Rp 30.000.000,-
- Laba Bersih Rp. 60.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagikan sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 30%
- Jasa Modal 20%
- Jasa lain-lain 10%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Hitung berapa yang diterima Tuan Raditya (anggota koperasi) jika simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 1.000.000,- dan dia sudah berbelanja di koperasi Sejahtera Bersama senilai Rp 1.500.000,-

JAWAB:
a. Perhitungan Pembagian SHU
- Keterangan SHU Rp 60.000.000,-
- Cadangan Koperasi 40% ( Rp 60.000.000 x 40% = Rp 24.000.000,-)
- Jasa Anggota 30% ( Rp 60.000.000 x 30% = Rp 18.000.000,-)
- Jasa Modal 20% (Rp 60.000.000 x 20% = Rp 12.000.000,-)
- Jasa lain-lain 10% (Rp 60.000.000 x 10% = Rp 6.000.000,-)
        Total 100% (Rp 60.000.000,-)
b. Jurnal
- SHU Rp 60.0000.000,-

- Cadangan Koperasi Rp 24.000.000,-
- Jasa Anggota Rp 18.000.000,-
- Jasa Modal Rp 12.000.000,-
- Jasa lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase Jasa Modal
(Bagian SHU untuk jasa modal / Total Modal) x 100%

  = (Rp 12.000.000,- / Rp 120.000.000,-) x 100%
  = 10%
d. Persentase Jasa Anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan) x 100%
  = (Rp 18.0000.000,- / Rp 540.000.000,-) x 100%
  = 3%
e. Yang diterima Tuan Raditya
- Jasa Modal =  ( Bagian SHU untuk jasa modal / Total Modal) x Modal Tuan Raditya
   = ( Rp 12.000.000,- / Rp 120.000.000,-) x Rp 1.000.000,-
   = Rp 100.000,-
- Jasa Anggota = ( Bagian SHU untuk jasa anggota / Total penjualan) x Pembelian Tuan Raditya
   = ( Rp 18.000.000,- / Rp 54.000.000,-) x Rp 1.500.000,-
   = Rp 45.000,-


          B. Pengertian Pola Manajemen Koperasi
   
     Definisi manajemen menurut Stoner ialah suatu proses perencanaan, perorganisasiaan, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya untuk mencapai tujuan organisasi.
     Beberapa fungsi manajemen koperasi, ialah sebagai berikut:
1. Bagi pengurus, pengawas, dan penasehat 
 Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk dalam perangkat organisasi koperasi adalah :

a. Rapat Anggota 
  Tugas dan wewenang rapat anggota:
- Membahas dan mengeahkan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas untuk satu tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan rencana kerja dan RAPB tahun berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD,ART, dan atau pembubaran koperasi.
- Memilih dan memberhentikan pengurus atau pengawas.
- Menetapkan pembagian SHU.

b. Pengurus
Jumlah pengurus sekurang-kurangnya ada tiga:
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab pengurus secara kolektif, antara lain:
     * Tugas Pengurus secara kolektif:
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha.
- Membina dan membimbing anggota.
- Memelihara kekayaan koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Mengajukan rencana RK dan RAPB.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib.
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
     * Pengurus berfungsi sebagai perencana, personifikasi badan hukum koperasi, kesatuan pimpinan, penyedia SDA dan pengendalian koperasi.
     * Pengurus secara kolektif berwenang dalam:
- Mewakili koperasi didalam atau diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara sesuai dengan AD.
- Mengangkat dan memberhentikan pengelola dan karyawan koperasi.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai tanggung jawabnya.
    * Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disaksikan dalam laporan pertanggung jawaban tahunan.

c. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya ada tiga orang atau sesuai dengan AD koperasi, yaitu:
- Ketua merangkap anggota.
- Sekretaris merangkap anggota.
- Anggota.

Tugas, fungsi, dan wewenang pengawas secara antara lain:
- Bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan,  dan kebijakan pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai pengawas dan pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang pencatatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggung jawab kepada rapat anggota.

2. Dasar-Dasar Kegiatan Pengurus dan Tangung Jawab
a). Dalam melaksanakan kegiatan berpedomana pada:
- Undang-Undang No.25 Tahun 1992.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Keputusan Rapat Anggota.
- Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b). Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaan dan masing-masing melaksankan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c). Pengurus dan pengawas bekerja secara terbuka.
d). Pengurus menyusun kebijaksanaan untuk dilaksankan oleh pengelola sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e). Pengawas melaksanakan pengawas atas pelaksanaan kebijakan pengurus sesuai keputusan rapat anggota.
f). Pertanggung jawaban pengurus atau pengawas disajikan tertulis.

3. Badan Penasehat
Tugas dan fungsi badan penasehat:

- Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta ataupun tidak untuk kemajuan koperasi.
- Berfungsi sebagai penasehat.
- Dapat menghadiri rapat anggota, rapat gabungan, dan rapat pengurus.

  • Fungsi Manajemen Bagi Pengelola
   a. Manajer.
  Merupakan seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diangkat oleh pengurus setelah dikonsultasikan dengan pengawas.

b. Tugas, fungsi, dan tanggung jawab manager.
   * Tugas manajer ialah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi, dan ketatalkasanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada pengurus dan pengawas.
   * Manajer berfungsi sebagai:
- Sebagai pemimpin tingkat pengelola.
- Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian, dan keuangan.
- Bertanggung jawab kepada pengurus melalui ketua.
- Mengkoordinasikan kegiatan kepala unit usaha, kepala sekretariat, kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat teknis maupun administratif.
 
c. Tata kerja manajer.
   * Hubungan kerja manajer:
- Secara vertikal, mengadakan hubungan kerja ke atas dengan pengurus, pengawasan untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala macam rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan usaha baru.
- Secara ke bawah, mengadakan hubungan dengan seluruh jajaran pengelola untuk kegiatan mengatur, membina, dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan suluruh kebijakan pengurus dan pengawas.
- Secara horizontal, mengadakan hubungan dengan seluruh jajaran manajer setingkat pengelola.
   * Tata kerja manajer:
- Dapat menghadiri rapat anggota, pengawas, dan pengurus.
- Membantu sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam rapat.
- Mencatat seluruh keputusan yang diambil dalam rapat.
- Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas pada pengurus.
- Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
  * Unit-unit kerja tingkat pelaksana dari:
- Bagian sekretariat.
- Bagian keuangan.
- Bagian administratif.
- Unit- Unit Produksi.





Daftar Pustaka:

Sitio Arifin, Tamba Halomoan, Koperasi Teori dan Praktik, Jakarta, 2001.
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
http://rachmisetyoasih.wordpress.com/2013/01/05/sisa-hasil-usaha-dan-pola-manajemen-koperasi/
http://rahmadiniii.blogspot.com/2013/01/sisa-hasil-usaha-dan-pola-manajemen_459.html
http://safitrinoviyanti.blogspot.com/2012/10/sisa-hasil-usaha-pola-manajemen.html














  • Share:

You Might Also Like

1 komentar