Pengertian Perusahaan & Tempat Kedudukan serta Letak Perusahaan ( Tugas SoftSkill Peng. Bisnis ,Oktober 2013 )

By intan lestari - 10/16/2013 07:33:00 PM




  • Pengertian Perusahaan

  Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu mendengar istilah perusahaan baik dari televisi ataupun dari radio, atau saat kita membaca surat kabar atau koran, majalah bisnis, dan tabloid, maka istilah perusahaan selalu terlihat di media massa tersebut. Apa yang dimaksud dengan perusahaan?  Dalam hal ini akan dikemukakan definisi atau pengertian perusahaan menurut pendapat ahli atau pakar, antara lain sebagai berikut :

  • Menurut pendapat Kansil (2001 : 2) definisi atau pengertian perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  • Menurut pendapat Swastha dan Sukotjo (2002 : 12) definisi atau pengertian perusahaan adalah adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
  • Menurut pendapat Molengraaff  : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
  • Pemerintah Hindia Belanda : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri). 
  • UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1) : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI.

  Maka dapat di simpulkan jika pengertian usaha ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.

  Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan
faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
  Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
  Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam. 

  • Jenis - Jenis Perusahaaan 
     A. Berdasarkan Bentuk Kepemilikan
  • Perusahaan perorangan (PO)
  • Firma (Fa)
  • Perseroan Komanditer (CV)
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Terbatas Negara (Persero)
  • Perusahaan Daerah (PD)
  • Perusahaan Negara Umum (Perum)
  • Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
  • Koperasi
  • Yayasan
B. Berdasarkan Sistem Ekonomi
  • Perusahaan Negara
  • Perusahaan Swasta
  • Perusahaan Koperasi
 
C. Berdasarkan Skala Bisnis
  • Perusahaan Mikro
  • Perusahaan Kecil
  • Perusahaan Menengah
  • Perusahaan Besar

D. Berdasarkan bidang bisnis
  • Perusahaan Agraris
  • Perusahaan Ekstraktif
  • Perusahaan Perdagangan
  • Perusahaan Industri
  • Perusahaan Jasa


P E N J E L A S A N
  • Berdasarkan Bentuk Pemilikan Perusahaan
1. Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu
bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,KotaBukittinggi
dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.

- Ada 6 kebaikan perusahaan perorangan,yaitu :
  • Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
  • Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
  • Kepuasan pribadi.
  • Kebebasan dan fleksibelitas.
  • Lebih mudah memperoleh kredit.Sifat kerahasiaan.
 - Ada 5 keburukan perusahaan perorangan,yaitu :
  • Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
  • Sumber keuangan terbatas.
  • Kesulitan dalam manajemen.
  • Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
  • Kurangnya kesempatan karir karyawan.

2. Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer. 
- Ada $ kebaikan Fira,yaitu :
  • Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan. 
  • Lebih mudah memperoleh kredit.              
  • Kemampuan manajemen lebih besar. 
  • Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.

- Ada 3 keburukan firma,yaitu :
  • Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
  • Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
  • Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.

3. Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.

- Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
  • Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan       duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
  • Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.

- Ada 4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :

  • Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar. 
  • Lebih mudah memperoleh kredit. 
  • Kemampuan manajemen lebih besar. 
  • Pendirian perusahaan lebih mudah.

- Ada 3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
  • Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
  • Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.


4. Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.

- Ada 5 kebaikan PT Yaitu :
  • Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
  • Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
  • Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
  • Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
  • Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.
 - Ada 5 keburukan PT yaitu :
  • Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
  • Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
  • Biaya pendirian PT relatif besar.
  • Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.

-Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
  • Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga. Contoh :
  1. PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim
  2. PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
  3. PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
  4. PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
  5. PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
  6. PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna. 
  • Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka. Contoh :

  1.  PT.Bank Central Asia,Tbk
  2.  PT.Bank Danamon,Tbk
  3.  PT.Bank Mandiri,Tbk
  4.  PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
  5.  PT.Indosat,Tbk
  6.  PT.Semen Gresik,Tbk
  7.  PT.Indo Cement Tunggal Prakasa,Tbk
  •  Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh :
  1. PT.Asian Biscuit 
  2. PT.Adam Air
  3. PT.Semen Kupang
  4. PT.Bayur Air
  5. PT.Seulawah Air
  6. PT.Indonesia Airlines  
  • Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri. Contoh :
  1. Microsoft Coorporation,Ltd
  2. Yahoo,Ltd
  3. Exxon Mobile,Ltd 
  4. City Bank,Ltd
  5. Internasional Bussines Machine,Ltd  
  • Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
  1. PT.Bank Central Asia,Tbk                      
  2. PT.Bank Nagari
  3. PT.Gudang Garam,Tbk
  4. PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
  5. PT.Semen Padang 
  • Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham. Contoh :

  1. PT.Pangeran Hotel
  2. PT.Tranex 
  • Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh :
  1. PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
  2. PT.Pertamina (Persero)
  3. PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
  4. PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  5. PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  6. PT.Pos Indonesia (Persero)
  7. PT.Garuda Indonesia (Persero) 
  •  Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh :
  1. Perum Pegadaian
  2. Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
  3. Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)
  4. Perum Damri 
  • Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia. 
  • Perusahaan Daerah yaitu perusahaan yang dimilki oleh pemerintah daerah. Contoh :
  1. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  2. Perusahaan Daerah Grafika
  3. Perusahaan Daerah Dinamika 
  • Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia. 
  • Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
  1. Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
  2. Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik. 
  3.  Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik Indonesia. 
  • Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi 4,yaitu :
  1. Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
  2. Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
  3. Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
  4. Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik. 
  •  Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.



  •  Berdasarkan Sistem Ekonomi 
  •  Perusahaan Negara yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh :
  1. Perseroan terbatas Negara (Persero) 
  2. Perusahaan Negara umum (Perum)
  3. Perusahaan Negara jawatan (Perjan)
  4. Perusahaan daerah (PD) 
  • Perusahaan Swasta yaitu perusahaan yang dimiliki oleh swasta. Contoh : 
  1. Perusahaan perorangan (PO) 
  2. Firma (Fa) 
  3. Perseroan Komanditer (CV) 
  4. Perseroan terbatas (PT) 
  5. Yayasan  
  • Perusahaan Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hokum koperasi. Contoh :
  1. Koperasi produksi
  2. Koperasi konsumsi
  3. Koperasi kredit
  4. Koperasi primer
  5. Koperasi pusat
  6. Gabungan koperasi
  7. Induk koperasi

  
  • Berdasarkan Skala Bisnis 

  • Perusahaan Mikro yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300jt (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :  
  1. Perusahaan mikro kerupuk ubi kayu di Kecamatan Kamang Magek,Kab.Agam. 
  2. Perusahaan mikro kerupuk pisang di Kecamatan Baso,Kab.Agam. 
  • Perusahaan Kecil yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50jt sampai 500jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300jt samapai 2,5 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
  1. Perusahaan kecil kerupuk labu di Kec.Matur,Kab.Agam. 
  2. Perusahaan kecil batik di Kec.Sitiling,Kab.Dharmasraya. 
  3. Perusahaan kecil anyaman pandan di Kec.Junjung Siri,Kab.Solok. 
  • Perusahaan Menengah yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500jt sampai 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar sampai 50 milyar ( UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
  1. Perusahaan menengah kerupuk sanjai di Kota Bukittinggi
  2. Perusahaan menengah kerupuk karang kaliang di Kota Bukittinggi
  3. Perusahaan menengah kerupuk balado di Kota Bukittiggi
  4. Perusahaan menengah kipang kacang di Kota Payakumbuh
  5. Perusahaan menengah galamai di Kota Payakumbuh 
  • Perusahaan Besar yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
  1. PT.Semen Padang
  2. PT.Bank Nagari
  3. PT.Bank Negara Indonesia (Persero)
  4. PT.Bank Mandiri (Persero)
  5. PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)

  • Berdasarkan Bidang Bisnis
 
  • Perusahaan agraris yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis agraris. Bisnis agraris terdiri dari bisnis pertanian,perkebunan,perikanan,kehutanan dan peternakan. 
  • Perusahaan pertanian yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis pertanian. Contoh : PT.Pertani (Persero) dan PT.Sang Hyang Sari (Persero). 
  • Perusahaan perkebunan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perkebunan. Contoh : PT.Perkebunan Nusantara I-XIV (Persero) dan PT.Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). 
  • Perusahaan perikanan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perikanan. Contoh :
  1. Perum perikanan prasarana samudera (Persero)
  2. PT.Perikanan Samudera Besar (Persero)
  3. PT.Tirta Raja Mina (Persero)
  4. PT.Usaha Mina (Persero)
  5. PT.Perikanan Indonesia (Persero) 

  • Perusahaan kehutanan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis kehutanan. Contoh : Perum Perhutani (Persero) dan PT.Inhutani I-V (Persero). 
  • Perusahaan peternakan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis peternakan. Contoh : PT.Sumatera Flountry,Perusahaan sapi,perusahaan ayam ras potong,dan perusahaan ayam ras petelur. 
  • Perusahaan ekstraktif yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis ekstraktif. Contoh :
  1. PT.Timah (persero)
  2. PT.Pertamina (persero)
  3. PT.Caltex Pacifik Indonesia (persero)
  4. PT.Tambang Batubara Bukit Asam (persero)
  5. PT.Freeport Indonesia (persero) yaitu bergerak dalam bidang tambang emas dan tembaga.
  6. PT.Tambang Tondano Nusajaya. 
  • Perusahaan perdagangan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perdagangan. Contoh :
  1. PT.Matahari Putra Prima,Tbk
  2. PT.Indomart
  3. Hero Supermarket,Tbk
  4. PT.Carrefour Indonesia
  5. PT.Alfa Retalindo,Tbk (Alfa Supermarket)

  
Tempat Kedudukan dan Letak Perusahaan

A. Pentingnya Letak Perusahaan
Letak perusahaan sering pula disebut tempat kediaman perusahaan,yaitu tempat dimana perusahaan melakukan kegiatannya sehari-hari.Sedangkan istilah tempat kedudukan perusahaan dapat diartikan sebagai tempat kantor pusat perusahaan.Dengan semakin tajamnya persaingan serta banyaknya perusahaan yang saat ini bermunculan,maka pemilihan letak perusahaan ini sudah tidak mungkin dilakukan dengan cara coba-coba.Karena dengan cara itu perusahaan akan kalah dalam bersaing;disamping waktu harus berpacu,juga efisiensi di bidang biaya perlu mendapat perhatian.Oleh karena itu pemilihan letak perusahaan ini harus dilakukan dan diputuskan melalui beberapa pertimbangan yang disertai fakta yang kongkrit dan lengkap.

B. Jenis Letak Perusahaan
 -Ada 4 jenis letak perusahaan :
  • Letak perusahaan yang terkait pada alam : Letak perusahaan ini sangat ditentukan oleh ketersediaan sumber dari alam. Sebagai contohnya : Perusahaan Tambang, Perminyakan.
  • Letak perusahaan berdasarkan sejarah: Dalam hal ini perusahaan menjalankan aktivitasnya di daerah tertentu karena alasan yang hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah. Sebagai contoh Perusahaan Batik Solo dan Yogyakarta.
  • Letak perusahaan yang ditentukan pemerintah : Dalam hal ini pemerintahlah yang menentukan dimana perusahaan menjalankan aktivitasnya.
  • .Letak perusahaan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi :  Pada umumnya jenis perusahaan ini bersifat industri.Disini ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan letak perusahaan. Faktor-faktor yang berpengaruh penting dalam kaitannya dengan pemilihan letak perusahaan yang bersifat industri adalah kedekatan dan ketersediaan bahan mentah, ketersediaan tenaga air, ketersediaan tenaga kerja, ketersediaan modal, kemudahan transportasi serta kedekatan pasar, dan kesesuaian iklim.

Cara penentuan letak perusahan

 2 Cara menentukan Lokasi Perusahaan:
  • Cara kualitatif
  • Cara kuantitatif
  1. Cara kualitatif:Dengan cara ini diadakan penilaian secara kualitatif terhadap faktor-faktor yang dianggap relevan atau memegang peranan pada setiap pilihan lokasi.
  2. Cara kuantitatif:Dengan cara ini hasil analisis kualitatif dikuantifikasikan dengan cara memberikan skor(niali)pada masing-masing kriteria.

sumber :  Blog 1
             Blog 2 
             Blog 3
 









 










































 



 
 

 
 


 


 




 



 

 

  • Share:

You Might Also Like

0 komentar