Kasus Yang Berkaitan Dengan Perekonomian Internasional

By intan lestari - 5/10/2015 08:16:00 PM


   A. PENGERTIAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP EKONOMI INTERNASIONAL
  1.    Pengertian Ekonomi Internasional
Pengertian ekonomi international dibagi menjadi 2 yaitu:
  a.    Dalam Segi Ilmiah
Ekonomi international adalah bagian atau cabang dari ilmu ekonomi yang diterapkan pada kegiatan-kegiatan ekonomi antar negara atau antar bangsa.
  b.    Dalam Segi Praktisnya
Ekonomi international adalah meliputi seluruh kegiatan perekonomian yang dilakukan antar negara, bangsa maupun antara orang-orang perorangan dari negara yang satu dengan negara yang lain.
        Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa ekonomi internasional adalah ilmu ekonomi yang mempelajari dan menganalisis tentang transaksi dan permasalahan ekonomi internasional (eksport-import) yang meliputi perdagangan dan keuangan atau moneter serta organisasi ekonomi (swasta maupun pemerintah) dan kerjasama ekonomi antar negara.
        Dalam perkembangan ekonomi dunia yang makin interdependen dan global, konsekuensi terbesar dapat berupa peningkatan arus perdagangan barang maupun uang antar negara. Batas negara juga makin kurang relevan, khususnya dalam hal perpindahan uang dan investasi. Masing-masing negara tentu saja berupaya untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari perkembangan tersebut.
        Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kajian ilmu ekonomi juga semakin berkembang dan maju, di mana dibutuhkan suatu kajian ekonomi yang secara khusus membahas perekonomian dunia dengan melihat keterkaitan hubungan ekonomi antar negara, dalam hal ini adalah ilmu ekonomi internasional.
        Sebagai bagian dari ilmu ekonomi maka ekonomi internasional permasalahan pokok yang dihadapi dalam ekonomi internasional sama dengan ilmu ekonomi, yaitu masalah kelangkaan produk, dan masalah pilihan produk, yang diartikan produk adalah barang dan jasa serta ide yang dibutuhkan dan dihasilkan oleh manusia.
        Masalah kelangkaan dan pilihan produk barang (barang dan jasa serta ide) muncul karena adanya permintaan dan penawaran akan kebutuhan dan keinginan yang sifatnya tidak terbatas dan keinginan yang sifatnya tidak terbatas dan permintaan serta penawaran sumber daya (resources). Permasalahan ekonomi tersebut dapat bersifat internasional karena adanya permintaan dan penawaran yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
        Pentingnya studi ekonomi internasional karena pada saat ini pengaruh globalisasi ekonomi dunia yang ditandai ciri-ciri atau karakter yaitu:
  Ø Keterbukaan pasar atau liberalisasi pasar dan arus uang dan transfer teknologi.
  Ø Ketergantungan ekonomi suatu negara terhadap dunia luar dimana adanya perusahaan multi nasional.
  Ø Persaingan semakin ketat antar negara atau antar perusahaan untuk meningkatkan: produktifitas, efisiensi, dan efektif yang optimal.
Sebagai konsekuensi dari globalisasi maka studi Ekonomi Internasional sangat pnting guna mengukur kemampuan suatu negara dalam kancah globalisasi.
  2.      Tujuan Ekonomi Internasional
         Tujuan ekonomi internasional adalah untuk mencapai tingkat kemakmuran yang lebih tinggi bagi umat manusia. Tujuan itu dapat dicapai dengan mengadakan kegiatan-kegiatan dalam bidang perdagangan, investasi, perkreditan, pengangkutan dan lain-lain. Perbedaan dalam sifat dan cara-cara antara pedagangan internasional dengan perdagangan dalam negeri disebabkan oleh hal-hal berikut ini: Perbedaan negara menyebabkan adanya perbedaan dalam hukum peraturan jual beli, uang, peraturan bea, dan sebagainya. Perbedaan bangsa dan daerah menyebabkan perbedaan dalam kebiasaan, adat istiadat, kesukaaan, musim dan kondisi pasar. Perbedaan yang disebabkan oleh keadaan politik, sosial, ekonomi dan kultural.
  3.      Ruang Lingkup Ekonomi Internasional
        Ilmu ekonomi internasional mengkaji teori perdagangan internasional, kebijakan perdagangan internasional, pasar valuta asing dan neraca pembayaran (balance of payment) yang ditinjau dari aspek teori ekonomi mikro. Ilmu ekonomi mikro membahas teori dan kebijakan perdagangan internasional, sebab berhubungan dengan masing-masing negara sebagai individu yang diperlakukan sebagai unit tunggal, serta berhubungan dengan harga relatif satu komoditas. Teori perdagangan internasional menganalisis dasar-dasar terjadinya perdagangan internasional serta keuntungan yang diperolehnya. Kebijakan perdagangan internasional membahas alasan-alasan serta pengaruh pembatasan perdagangan, serta hal-hal menyangkut proteksionisme baru (new protectionism). Pasar valuta asing merupakan kerangka kerja terjadinya pertukaran mata uang suatu negara dengan mata uang negara lainnya.
        Sementara dari aspek teori ekonomi makro, neraca pembayaran (balance of payment) mengukur penerimaan total suatu negara dari negara-negara lainnya di dunia dan total pembayaran ke negara-negara tersebut. Ilmu ekonomi makro negara terbuka juga membahas mekanisme penyesuaian dalam ketidaksesuaian neraca pembayaran (defisit dan surplus) seperti halnya pengaruh saling ketergantungan antar negara di bawah sistem moneter internasional yang berbeda, serta pengaruhnya terhadap tingkat pendapatan nasional dan indeks harga umum serta kesejahteraan suatu negara.
        Hubungan ekonomi internasional berbeda dengan hubungan ekonomi yang terjadi antar penduduk dalam suatu wilayah yang sama (hubungan ekonomi dalam negeri). Dalam hubungan ekonomi internasional, setiap negara selalu menerapkan beberapa pembatasan (restriksi) terhadap arus barang, jasa, serta berbagai macam faktor produksi yang akan melintasi batas negaranya. Hal tersebut tidak dilakukan secara internal (dalam negeri). Selain itu, arus ekonomi internasional banyak dipengaruhi oleh perbedaan-perbedaan bahasa, adat istiadat, serta hukum yang berlaku di masing-masing negara. Selanjutnya, arus barang, jasa, dan sumber daya secara internasional juga akan menimbulkan pembayaran dan penerimaan dalam bentuk mata uang asing, yang nilainya selalu berubah sepanjang waktu.
        Ilmu ekonomi internasiomal telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan berkelanjutan hingga saat ini. Perkembangan ilmu ekonomi internasional tersebut tak lepas dari kontribusi banyak ahli ekonomi terkenal seperti Adam Smith, David Ricardo, Jhon Stuart Mill, Alfred Marshall, Eli Heckscher, Bertil Ohlin, Paul Anthoni Samuelson, dan lain-lain.
        Ilmu ekonomi internasional akan terus berkembang, tentunya tidak lepas dari berbagai masalah ekonomi internasional yang terus bermunculan. Misalnya dalam kaitannya dengan perdagangan internasional, masalah yang serius dihadapi dunia saat ini adalah meningkatknya proteksionisme di berbagai negara maju (developed countries) serta kecenderungan negara-negara di dunia membentuk blok-blok perdagangan, walaupun di sisi lain negara-negara maju terus mendengungkan adanya perdagangan bebas. Berkaitan dengan masaah moneter internasional adalah menyangkut ketidakstabilan kurs valuta asing yang terus berlanjut, serta besarnya dan menetapnya misalignment (yaitu fakta bahwa kurs dapat berada jauh di luar keseimbangan untuk jangka waktu lama). Masalah ekonomi internasional lainnya yang dianggap serius antara lain munculnya tingkat pengangguran yang cukup tinggi, serta tingginya kemiskinan dan melebarnya jurang ketidakadilan (inequlities) yang dihadapi berbagai negara miskin di dunia. Oleh karena itu, melalui hubungan ekonomi antar negara yang terjadi secara murni diharapkan mampu melihat dan mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing negara maupun secara global.
Ruang lingkup Ekonomi Internasional dapat disimpulkan sebagi berikut:
  •   Teori dan kebijaksanaan perdagangan internasional.
  •   Teori dan kebijaksanaan keuangan atau moneter internasional.
  •   Organisasi dan kerjasama ekonomi internasional.
  •   Perusahaan multi nasional.


 B. CONTOH KASUS DALAM EKONOMI INTERNASIONAL

    Penetapan Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia

        Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
        Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
        Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping dan Predatory Dumping.
        Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
        Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanyafair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
        Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
        Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
        Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
        Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
        Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.


source:

  • Share:

You Might Also Like

0 komentar