Kasus Yang Berkaitan Dengan Perekonomian Internasional
By intan lestari - 5/10/2015 08:16:00 PM
A. PENGERTIAN, TUJUAN DAN RUANG
LINGKUP EKONOMI INTERNASIONAL
1. Pengertian Ekonomi Internasional
Pengertian
ekonomi international dibagi menjadi 2 yaitu:
a.
Dalam Segi Ilmiah
Ekonomi international adalah bagian atau cabang dari ilmu
ekonomi yang diterapkan pada kegiatan-kegiatan ekonomi antar negara atau antar
bangsa.
b.
Dalam Segi Praktisnya
Ekonomi international adalah
meliputi seluruh kegiatan perekonomian yang dilakukan antar negara, bangsa maupun
antara orang-orang perorangan dari negara yang satu dengan negara yang lain.
Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa ekonomi internasional adalah ilmu ekonomi yang mempelajari
dan menganalisis tentang transaksi dan permasalahan ekonomi internasional
(eksport-import) yang meliputi perdagangan dan keuangan atau moneter serta
organisasi ekonomi (swasta maupun pemerintah) dan kerjasama ekonomi antar
negara.
Dalam perkembangan ekonomi dunia yang
makin interdependen dan global, konsekuensi terbesar dapat berupa peningkatan
arus perdagangan barang maupun uang antar negara. Batas negara juga makin
kurang relevan, khususnya dalam hal perpindahan uang dan investasi.
Masing-masing negara tentu saja berupaya untuk memperoleh manfaat
sebesar-besarnya dari perkembangan tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
kajian ilmu ekonomi juga semakin berkembang dan maju, di mana dibutuhkan suatu
kajian ekonomi yang secara khusus membahas perekonomian dunia dengan melihat
keterkaitan hubungan ekonomi antar negara, dalam hal ini adalah ilmu ekonomi
internasional.
Sebagai bagian dari ilmu ekonomi maka
ekonomi internasional permasalahan pokok yang dihadapi dalam ekonomi
internasional sama dengan ilmu ekonomi, yaitu masalah kelangkaan produk, dan
masalah pilihan produk, yang diartikan produk adalah barang dan jasa serta ide
yang dibutuhkan dan dihasilkan oleh manusia.
Masalah kelangkaan dan pilihan produk
barang (barang dan jasa serta ide) muncul karena adanya permintaan dan
penawaran akan kebutuhan dan keinginan yang sifatnya tidak terbatas dan
keinginan yang sifatnya tidak terbatas dan permintaan serta penawaran sumber
daya (resources). Permasalahan ekonomi tersebut dapat bersifat
internasional karena adanya permintaan dan penawaran yang berasal dari dalam
negeri maupun dari luar negeri.
Pentingnya studi ekonomi internasional
karena pada saat ini pengaruh globalisasi ekonomi dunia yang ditandai ciri-ciri
atau karakter yaitu:
Ø Keterbukaan
pasar atau liberalisasi pasar dan arus uang dan transfer teknologi.
Ø Ketergantungan
ekonomi suatu negara terhadap dunia luar dimana adanya perusahaan multi
nasional.
Ø Persaingan
semakin ketat antar negara atau antar perusahaan untuk meningkatkan:
produktifitas, efisiensi, dan efektif yang optimal.
Sebagai konsekuensi dari globalisasi
maka studi Ekonomi Internasional sangat pnting guna mengukur kemampuan suatu
negara dalam kancah globalisasi.
2. Tujuan
Ekonomi Internasional
Tujuan
ekonomi internasional adalah untuk mencapai tingkat kemakmuran yang lebih
tinggi bagi umat manusia. Tujuan itu dapat dicapai dengan mengadakan
kegiatan-kegiatan dalam bidang perdagangan, investasi, perkreditan,
pengangkutan dan lain-lain. Perbedaan dalam sifat dan cara-cara antara
pedagangan internasional dengan perdagangan dalam negeri disebabkan oleh
hal-hal berikut ini: Perbedaan negara menyebabkan adanya perbedaan dalam hukum
peraturan jual beli, uang, peraturan bea, dan sebagainya. Perbedaan bangsa dan
daerah menyebabkan perbedaan dalam kebiasaan, adat istiadat, kesukaaan, musim
dan kondisi pasar. Perbedaan yang disebabkan oleh keadaan politik, sosial,
ekonomi dan kultural.
3. Ruang
Lingkup Ekonomi Internasional
Ilmu
ekonomi internasional mengkaji teori perdagangan internasional, kebijakan
perdagangan internasional, pasar valuta asing dan neraca pembayaran (balance of
payment) yang ditinjau dari aspek teori ekonomi mikro. Ilmu ekonomi mikro
membahas teori dan kebijakan perdagangan internasional, sebab berhubungan
dengan masing-masing negara sebagai individu yang diperlakukan sebagai unit
tunggal, serta berhubungan dengan harga relatif satu komoditas. Teori
perdagangan internasional menganalisis dasar-dasar terjadinya perdagangan
internasional serta keuntungan yang diperolehnya. Kebijakan perdagangan
internasional membahas alasan-alasan serta pengaruh pembatasan perdagangan,
serta hal-hal menyangkut proteksionisme baru (new protectionism). Pasar valuta
asing merupakan kerangka kerja terjadinya pertukaran mata uang suatu negara
dengan mata uang negara lainnya.
Sementara
dari aspek teori ekonomi makro, neraca pembayaran (balance of payment) mengukur
penerimaan total suatu negara dari negara-negara lainnya di dunia dan total
pembayaran ke negara-negara tersebut. Ilmu ekonomi makro negara terbuka juga
membahas mekanisme penyesuaian dalam ketidaksesuaian neraca pembayaran (defisit
dan surplus) seperti halnya pengaruh saling ketergantungan antar negara di
bawah sistem moneter internasional yang berbeda, serta pengaruhnya terhadap
tingkat pendapatan nasional dan indeks harga umum serta kesejahteraan suatu
negara.
Hubungan
ekonomi internasional berbeda dengan hubungan ekonomi yang terjadi antar
penduduk dalam suatu wilayah yang sama (hubungan ekonomi dalam negeri). Dalam
hubungan ekonomi internasional, setiap negara selalu menerapkan beberapa
pembatasan (restriksi) terhadap arus barang, jasa, serta berbagai macam faktor
produksi yang akan melintasi batas negaranya. Hal tersebut tidak dilakukan
secara internal (dalam negeri). Selain itu, arus ekonomi internasional banyak
dipengaruhi oleh perbedaan-perbedaan bahasa, adat istiadat, serta hukum yang
berlaku di masing-masing negara. Selanjutnya, arus barang, jasa, dan sumber
daya secara internasional juga akan menimbulkan pembayaran dan penerimaan dalam
bentuk mata uang asing, yang nilainya selalu berubah sepanjang waktu.
Ilmu
ekonomi internasiomal telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan
berkelanjutan hingga saat ini. Perkembangan ilmu ekonomi internasional tersebut
tak lepas dari kontribusi banyak ahli ekonomi terkenal seperti Adam Smith,
David Ricardo, Jhon Stuart Mill, Alfred Marshall, Eli Heckscher, Bertil Ohlin,
Paul Anthoni Samuelson, dan lain-lain.
Ilmu
ekonomi internasional akan terus berkembang, tentunya tidak lepas dari berbagai
masalah ekonomi internasional yang terus bermunculan. Misalnya dalam kaitannya
dengan perdagangan internasional, masalah yang serius dihadapi dunia saat ini
adalah meningkatknya proteksionisme di berbagai negara maju (developed
countries) serta kecenderungan negara-negara di dunia membentuk blok-blok
perdagangan, walaupun di sisi lain negara-negara maju terus mendengungkan
adanya perdagangan bebas. Berkaitan dengan masaah moneter internasional adalah
menyangkut ketidakstabilan kurs valuta asing yang terus berlanjut, serta
besarnya dan menetapnya misalignment (yaitu fakta bahwa kurs dapat berada jauh
di luar keseimbangan untuk jangka waktu lama). Masalah ekonomi internasional
lainnya yang dianggap serius antara lain munculnya tingkat pengangguran yang
cukup tinggi, serta tingginya kemiskinan dan melebarnya jurang ketidakadilan
(inequlities) yang dihadapi berbagai negara miskin di dunia. Oleh karena itu,
melalui hubungan ekonomi antar negara yang terjadi secara murni diharapkan
mampu melihat dan mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing
negara maupun secara global.
Ruang
lingkup Ekonomi Internasional dapat disimpulkan sebagi berikut:
• Teori dan kebijaksanaan perdagangan internasional.
• Teori dan kebijaksanaan keuangan atau moneter internasional.
• Organisasi dan kerjasama ekonomi internasional.
• Perusahaan multi nasional.
• Teori dan kebijaksanaan perdagangan internasional.
• Teori dan kebijaksanaan keuangan atau moneter internasional.
• Organisasi dan kerjasama ekonomi internasional.
• Perusahaan multi nasional.
B. CONTOH KASUS DALAM EKONOMI INTERNASIONAL
Penetapan Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia
Pengertian dumping dalam konteks hukum
perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional
yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual
barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar
dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk
ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi
dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi
di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih
rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga
jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena
dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe
dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar
import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading
Dumping, Strategic Dumping dan Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek
dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan
menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam
negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya
jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis
kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis
dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan
hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis
dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu
isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanyafair
trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping
(Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of
GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama
kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus
perdagangan barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek
Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk
Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan
perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan
praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini
bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping
terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30
September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai
tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated
paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose
serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya
memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement
Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa
dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara
anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan
anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper
Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa
anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari
mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama
prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus
dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap
tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari
suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah
ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap
berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara
bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
source: