KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI ( Periode I)

By intan lestari - 10/26/2014 07:57:00 AM

          A. Konsep Koperasi

   
     Ada beberapa konsep koperasi yang ada di dunia, namun yang dikemukakan oleh Munker konsep koperasi terbagi dua: Konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Konsep yang ia kemukakan di latar belakangi oleh negara-negara barat dan negara-negara yang berpaham sosialis. Untuk negara-negara berkembang kebanyakan menggabungkan kedua konsep ini.

   1. Konsep Koperasi Barat

  Konsep ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama, yang bertujuan mengurusi kepentingan semua anggota dan menciptakan hubungan yang timbal balik antara anggota dan koperasi.

  Jika dilihat dari sisi negatif maka koperasi bisa dikatakan sebuah organisasi egoisme karena mementingkan kepentingan dan keuntungan setiap individu. Namun, semua itu dapat ditutupi oleh sisi positif koperasi antara lain:

  • Keinginan setiap anggota koperasi dapat terwujud dengan cara bekerja sama.
  • Setiap anggota yangg memiliki visi dan misi sama bisa bergabung untuk mencapai tujuan yang sama.
  • Hasil keuntungan koperasi dibagikan sesuai kesepakatan yang  telah disepakati oleh semua anggota koperasi.
  • Keuntungan yang masih ditahan akan dijadikan modal cadangan koperasi.
  Selain dampak langsung, setiap anggota dapat merasakan dampak tidak langsung dari koperasi, antara lain:
  • Meningkatkan kondisi sosial ekonomi produsen dan pelanggan.
  • Dapat melakukan pengembangan inovasi walau hanya dalam skala kecil.
  • Memberikan keuntungan pendapatan yang seimbang, sehingga tidak memberatkan pihak produsen maupun pelanggan.
   2. Konsep Koperasi Sosialis

  Konsep ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemrintah, uuntuk mencapai kerasionalan produksi dan mencukupi perencanaan nasional.

  Sebagai alat pelaksana secara sentral, koperasi digunakan sebagai bagian suata tata administrasi yang menyeluruh, yang berfungsi untuk menentukan kebijakan publik, serta menjadi badan pengawasan dan pedidikan. Koperasi memiliki peran penting sebagai sebuah wahana untuk mweujudkan kepemilikan bersama sarana produksi dan untuk kepentingan politik. Menurut konsep sosialis, koperasi merupakan organisasi yang tidak berdiri sendiri tapi merupakan subsitem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan komunis-sosialis.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

   Konsep koperasi di negara berkembang meskipun masih menggabungakn dan masih mengacu pada dua konse yang di kemukakan oleh Munker tetapi koperasinya sudah berkembang sehingga memiliki ciri terendiri. Adanya dominasi dari campur tangan pemerintah merupakan ciri yang mencolok dari konsep koperasi ini dalam pegembangan dan pembinaanya. Konsep ini digunakan di negara berkembang seperti Indonesia.

 Konsep ini selalu meyesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut, dengan maksud agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh setiap anggota dapat tumbuh. Jika konsep ini terus dikembangkan maka bukan tidak mungkin koperasi akan benar-benar mengakar, tumbuh, dan berkembang.
  Adanya campur tangan pemerintah membuat konsep ini mirip dengan konsep sosialis. Hanya saja tujuannya yang berbeda, konsep sosiali unuk merasionalkan faktor produksi sedangkan konsep di negara adalah untuk meningkatkan kondisi ekonomi anggotanya.


          B. Aliran Koperasi

     Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang diantut oleh suatu negara. Secara garis besar, macam-macam ideologi tersebut antara lain:

  • Liberaisme/kapitalisme
  • Sosialisme
  • Bkan termasuk keduanya
  Ideologi yang berbeda juga melahirkan sistem perekonomian yang berbeda, begitu juga di Indonesia, maka dari itu akan di jelaskan latar belakang dari timbulnya aliran koperasi di Indonesia.
   
     1. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

  Karena Indonesia memiliki landasan ideologi yaitu pancasila jadi bisa dipastikan kalau sistem ekonomi di Indonesi bekiblat pada poin-poin yang terdapa dalam tiap butir pancasila. Misalnya, ideologi pancasila dan sistem perekonomian yang di anut Indonesia terdapat dalam pasa 33 UUD1945 yang menjadi warna peran dan visi misi koperasi Indonesia Jadi, bisa kita simpulkan jika idelogi negara tidak bisa dipisahkan dari sitem perekonomian suatu negara.



     2.Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, Dan Aliran Koperasi

   Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentu saja aliran koperasi yang di anut pun berbeda. Hubungan antara ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperas dapat di lihat sebagai berikut :




     
     2. Aliran Koperasi
   Berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubugannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi tiga:
   a. Aliran Yardstick
   b. Aliran Sosialis
   c. Aliran Persemakmuran

     a. Aliran Yardstick
   Biasanya dijumpai di negara yang berideologi kapitalis dan menganut sistem perekonomian liberalisme. Menurut aliran ini, koperasi bisa dijadikan kekutatan untuk mengimbangi,mentralisir, dan megoreksi berbagai keburukan yang diakibatkan kapitalisme.
   Hubungan koperasi dan pemerintah pada aliran ini bersifat netral. Pemerintah melakukan koperasi dan swsata secara seimbang dalam pegembangan usaha. Maju tidaknya koperasi, berada di bawah tangan anggota koperasi.
   Beberapa negara yang menggunakan aliran ini adalah negara-negara barat dibawah sistem kapitalism, antara lain: Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dan lain-lain.

     b. Aliran Sosialis
   Menurut aliran ini, koperasi dipandag sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesahteraan masyarakat dan membuat masyrakat lembih mudah berorganisasi melalui koperasi.
   Tetapi dalam perkembangannya,kaum sosialis kurang berhasil memanfaat koperasi bagi kepentigan mereka. Kaum sosialis yang berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan koperasi untuk dijadikan alat pemerintah dalam menjalankan program-program komunis itu sendiri. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di negara Eropa Timur dan Rusia.

     c. Aliran Persemakmuran
   Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Mereka yang meganut aliran ini berpendapat, untuk mengoptimalkan pemanfaatan politik ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan bila melalui organisasi koperasi.
   Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran rakyat yang adil dan merata dimana kperasi memegang peranan dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan”.  Kendati demikian, otonomi koperasi didalam aliran tetap dipertahankan.
   E.D. Damanik pada tulisannya dalam harian kompas membagi koperasi menjadi empat aliran, antara lain :
  • Cooperative Commonwealth School
   Aliran ini merupakan cerminan sikap yang ingin memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan individu dan lembaga, ehingga koperasi menjadi dominan di tengah masyarakat.
  • School of Modified Capitalism 
   Paham yang menganggap koperasi sebagai bentuk kapitalisme, tapi memiliki perturan yang mengurangi nilai negatif dari kapitalis.
  • The Socialist School
   Paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
  • Cooperative Sector School
   Paham yang menganggap koperasi berada ditengah antara kapitalisme dan sosialisme.


          C. Sejarah Pekembangan Koperasi
     Koperasi modern pertama kali lahir di Inggris, di kota Rochlade pada tahun 1844. Pada awalnya, koperasi berdiri dengan usaha-usaha penyediaan barang konsumsi untuk  kebutuhan sehari-hari, seiring berjalannya waktu koperasi mulai memproduksi produknya sendiri. Kegiatan ini memberikan kesempatan kerja bagi mereka yang butuh lapangan pekerjaan dan menambah pendapatan untuk mereka yang sudah memiliki pekerjaan.
     Perkembangan koperasi di Rochlade mempengaruhi perkembangan koperasi didalam maupun diluar Inggris. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Pembelian Koperasi dengan nama  The Cooperative Whole Sale Society. Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha dibidang transportasi, perbankan, dan asuransi.
      The Women’s Cooperative Guild  yang dibentuk pada tahun 1883 besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak wanita, anak-anak, ibu rumah tangga, serta konsumen.
     Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh penjuru dunia disamping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochlade dna koperasi di negara-negara lainnya akhirnya dibuat kesepakatan utuk membentuk Internationa Cooperative Alliance pada tahun 1986 di London pada kongres  koperasi internasional. Dengan di bentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi koperasi internasional.


  • Sejarah Pekembangan Koperasi Di Indonesia
     Menurut Sukuco di dalam bukunya “ Seratus Tahun Koperasi Di Indonesia”  koperasi pertama kali berdiri pada tanggal 16 Desember 1895.
     Pada saat itu, Raden Ngabei, Patih Purwokerto dan kawan-kawannya mendirikan Bank simpan-pinjam untuk membantu membebaskan rekan sejawatnya untuk melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang yang kala itu merajalela. Bank simpan-pinjam itu jika dilihat pada UU No. 14 Taun 1967 tentang pokok-pokok perbankan di beri nama  “ De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbankder Inlandsche Hoofden” yang dalam Bahasa Indonesia berarti bank simpan-pinjam para “priyayi” Purwokerto.
     Perlu di ingat, bahwa Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915 dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereningningning”.  Karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commisie yang di pimpin oleh Dr. JH. Boeke yang di beri tugas menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya, diserahkan kepada pemerintah tahun 1921 dan menyimpulkan jika keberadaan koperasi memiliki manfaat untuk memperbaiki kondisi perekonomian rakyat.
     Pada tanggal 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa  di Tasikmalaya yang akhirnya terbentuklah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI.
     Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan dalm koperasi.
Pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahu 1967 diganti dan disempurnakan menjadi UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
     Selain UU No. 25 tahun 1992, Pemerinah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Tahaun 1995 tentang Kegiatan Usaha   Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan ini memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi bergerak dibidang moneter dan sektor riil.





Daftar Pustaka:
Sitio Arifin, Tamba Halomoan, Koperasi Teori dan Praktik, Jakarta, 2001.

  



  • Share:

You Might Also Like

0 komentar