KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI ( Periode I)
By intan lestari - 10/26/2014 07:57:00 AM
A. Konsep Koperasi
Ada beberapa konsep koperasi yang ada di dunia, namun yang dikemukakan oleh Munker konsep koperasi terbagi dua: Konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Konsep yang ia kemukakan di latar belakangi oleh negara-negara barat dan negara-negara yang berpaham sosialis. Untuk negara-negara berkembang kebanyakan menggabungkan kedua konsep ini.
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama, yang bertujuan mengurusi kepentingan semua anggota dan menciptakan hubungan yang timbal balik antara anggota dan koperasi.
Jika dilihat dari sisi negatif maka koperasi bisa dikatakan sebuah organisasi egoisme karena mementingkan kepentingan dan keuntungan setiap individu. Namun, semua itu dapat ditutupi oleh sisi positif koperasi antara lain:
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemrintah, uuntuk mencapai kerasionalan produksi dan mencukupi perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana secara sentral, koperasi digunakan sebagai bagian suata tata administrasi yang menyeluruh, yang berfungsi untuk menentukan kebijakan publik, serta menjadi badan pengawasan dan pedidikan. Koperasi memiliki peran penting sebagai sebuah wahana untuk mweujudkan kepemilikan bersama sarana produksi dan untuk kepentingan politik. Menurut konsep sosialis, koperasi merupakan organisasi yang tidak berdiri sendiri tapi merupakan subsitem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan komunis-sosialis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi di negara berkembang meskipun masih menggabungakn dan masih mengacu pada dua konse yang di kemukakan oleh Munker tetapi koperasinya sudah berkembang sehingga memiliki ciri terendiri. Adanya dominasi dari campur tangan pemerintah merupakan ciri yang mencolok dari konsep koperasi ini dalam pegembangan dan pembinaanya. Konsep ini digunakan di negara berkembang seperti Indonesia.
Konsep ini selalu meyesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut, dengan maksud agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh setiap anggota dapat tumbuh. Jika konsep ini terus dikembangkan maka bukan tidak mungkin koperasi akan benar-benar mengakar, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah membuat konsep ini mirip dengan konsep sosialis. Hanya saja tujuannya yang berbeda, konsep sosiali unuk merasionalkan faktor produksi sedangkan konsep di negara adalah untuk meningkatkan kondisi ekonomi anggotanya.
B. Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang diantut oleh suatu negara. Secara garis besar, macam-macam ideologi tersebut antara lain:
1. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Karena Indonesia memiliki landasan ideologi yaitu pancasila jadi bisa dipastikan kalau sistem ekonomi di Indonesi bekiblat pada poin-poin yang terdapa dalam tiap butir pancasila. Misalnya, ideologi pancasila dan sistem perekonomian yang di anut Indonesia terdapat dalam pasa 33 UUD1945 yang menjadi warna peran dan visi misi koperasi Indonesia Jadi, bisa kita simpulkan jika idelogi negara tidak bisa dipisahkan dari sitem perekonomian suatu negara.
2.Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, Dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentu saja aliran koperasi yang di anut pun berbeda. Hubungan antara ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperas dapat di lihat sebagai berikut :
Ada beberapa konsep koperasi yang ada di dunia, namun yang dikemukakan oleh Munker konsep koperasi terbagi dua: Konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Konsep yang ia kemukakan di latar belakangi oleh negara-negara barat dan negara-negara yang berpaham sosialis. Untuk negara-negara berkembang kebanyakan menggabungkan kedua konsep ini.
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama, yang bertujuan mengurusi kepentingan semua anggota dan menciptakan hubungan yang timbal balik antara anggota dan koperasi.
Jika dilihat dari sisi negatif maka koperasi bisa dikatakan sebuah organisasi egoisme karena mementingkan kepentingan dan keuntungan setiap individu. Namun, semua itu dapat ditutupi oleh sisi positif koperasi antara lain:
- Keinginan setiap anggota koperasi dapat terwujud dengan cara bekerja sama.
- Setiap anggota yangg memiliki visi dan misi sama bisa bergabung untuk mencapai tujuan yang sama.
- Hasil keuntungan koperasi dibagikan sesuai kesepakatan yang telah disepakati oleh semua anggota koperasi.
- Keuntungan yang masih ditahan akan dijadikan modal cadangan koperasi.
- Meningkatkan kondisi sosial ekonomi produsen dan pelanggan.
- Dapat melakukan pengembangan inovasi walau hanya dalam skala kecil.
- Memberikan keuntungan pendapatan yang seimbang, sehingga tidak memberatkan pihak produsen maupun pelanggan.
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemrintah, uuntuk mencapai kerasionalan produksi dan mencukupi perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana secara sentral, koperasi digunakan sebagai bagian suata tata administrasi yang menyeluruh, yang berfungsi untuk menentukan kebijakan publik, serta menjadi badan pengawasan dan pedidikan. Koperasi memiliki peran penting sebagai sebuah wahana untuk mweujudkan kepemilikan bersama sarana produksi dan untuk kepentingan politik. Menurut konsep sosialis, koperasi merupakan organisasi yang tidak berdiri sendiri tapi merupakan subsitem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan komunis-sosialis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi di negara berkembang meskipun masih menggabungakn dan masih mengacu pada dua konse yang di kemukakan oleh Munker tetapi koperasinya sudah berkembang sehingga memiliki ciri terendiri. Adanya dominasi dari campur tangan pemerintah merupakan ciri yang mencolok dari konsep koperasi ini dalam pegembangan dan pembinaanya. Konsep ini digunakan di negara berkembang seperti Indonesia.
Konsep ini selalu meyesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut, dengan maksud agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh setiap anggota dapat tumbuh. Jika konsep ini terus dikembangkan maka bukan tidak mungkin koperasi akan benar-benar mengakar, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah membuat konsep ini mirip dengan konsep sosialis. Hanya saja tujuannya yang berbeda, konsep sosiali unuk merasionalkan faktor produksi sedangkan konsep di negara adalah untuk meningkatkan kondisi ekonomi anggotanya.
B. Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang diantut oleh suatu negara. Secara garis besar, macam-macam ideologi tersebut antara lain:
- Liberaisme/kapitalisme
- Sosialisme
- Bkan termasuk keduanya
1. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Karena Indonesia memiliki landasan ideologi yaitu pancasila jadi bisa dipastikan kalau sistem ekonomi di Indonesi bekiblat pada poin-poin yang terdapa dalam tiap butir pancasila. Misalnya, ideologi pancasila dan sistem perekonomian yang di anut Indonesia terdapat dalam pasa 33 UUD1945 yang menjadi warna peran dan visi misi koperasi Indonesia Jadi, bisa kita simpulkan jika idelogi negara tidak bisa dipisahkan dari sitem perekonomian suatu negara.
2.Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, Dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentu saja aliran koperasi yang di anut pun berbeda. Hubungan antara ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperas dapat di lihat sebagai berikut :
2. Aliran Koperasi
Berdasarkan
peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubugannya dengan
pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi tiga:
a. Aliran Yardstick
b. Aliran
Sosialis
c. Aliran
Persemakmuran
a. Aliran Yardstick
Biasanya
dijumpai di negara yang berideologi kapitalis dan menganut sistem perekonomian
liberalisme. Menurut aliran ini, koperasi bisa dijadikan kekutatan untuk
mengimbangi,mentralisir, dan megoreksi berbagai keburukan yang diakibatkan
kapitalisme.
Hubungan
koperasi dan pemerintah pada aliran ini bersifat netral. Pemerintah melakukan
koperasi dan swsata secara seimbang dalam pegembangan usaha. Maju tidaknya
koperasi, berada di bawah tangan anggota koperasi.
Beberapa
negara yang menggunakan aliran ini adalah negara-negara barat dibawah sistem
kapitalism, antara lain: Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda, dan lain-lain.
b. Aliran Sosialis
Menurut
aliran ini, koperasi dipandag sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesahteraan masyarakat dan membuat masyrakat lembih mudah berorganisasi melalui
koperasi.
Tetapi
dalam perkembangannya,kaum sosialis kurang berhasil memanfaat koperasi bagi
kepentigan mereka. Kaum sosialis yang berkembang menjadi kaum komunis
mengupayakan koperasi untuk dijadikan alat pemerintah dalam menjalankan
program-program komunis itu sendiri. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di
negara Eropa Timur dan Rusia.
c. Aliran Persemakmuran
Aliran
ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif untuk meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat. Mereka yang meganut aliran ini berpendapat, untuk
mengoptimalkan pemanfaatan politik ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil
akan lebih mudah dilakukan bila melalui organisasi koperasi.
Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran rakyat yang adil dan merata dimana kperasi
memegang peranan dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah
dengan koperasi bersifat “kemitraan”.
Kendati demikian, otonomi koperasi didalam aliran tetap dipertahankan.
E.D.
Damanik pada tulisannya dalam harian kompas membagi koperasi menjadi empat
aliran, antara lain :
- Cooperative Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang ingin memperjuangkan agar prinsip-prinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan individu dan lembaga, ehingga
koperasi menjadi dominan di tengah masyarakat.
- School of Modified Capitalism
Paham
yang menganggap koperasi sebagai bentuk kapitalisme, tapi memiliki perturan
yang mengurangi nilai negatif dari kapitalis.
- The Socialist School
Paham
yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
- Cooperative Sector School
Paham
yang menganggap koperasi berada ditengah antara kapitalisme dan sosialisme.
C. Sejarah Pekembangan Koperasi
Koperasi
modern pertama kali lahir di Inggris, di kota Rochlade pada tahun 1844. Pada
awalnya, koperasi berdiri dengan usaha-usaha penyediaan barang konsumsi
untuk kebutuhan sehari-hari, seiring
berjalannya waktu koperasi mulai memproduksi produknya sendiri. Kegiatan ini
memberikan kesempatan kerja bagi mereka yang butuh lapangan pekerjaan dan
menambah pendapatan untuk mereka yang sudah memiliki pekerjaan.
Perkembangan
koperasi di Rochlade mempengaruhi perkembangan koperasi didalam maupun diluar
Inggris. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Pembelian Koperasi dengan nama The Cooperative Whole Sale Society. Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha dibidang transportasi,
perbankan, dan asuransi.
The Women’s Cooperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883 besar
pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan
hak-hak wanita, anak-anak, ibu rumah tangga, serta konsumen.
Dalam
perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh penjuru dunia
disamping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochlade
dna koperasi di negara-negara lainnya akhirnya dibuat kesepakatan utuk
membentuk Internationa Cooperative Alliance pada tahun 1986 di London pada
kongres koperasi internasional. Dengan
di bentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi koperasi internasional.
- Sejarah Pekembangan Koperasi Di Indonesia
Menurut Sukuco di dalam bukunya “ Seratus Tahun Koperasi Di
Indonesia” koperasi pertama kali berdiri
pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada saat itu, Raden Ngabei, Patih Purwokerto dan
kawan-kawannya mendirikan Bank simpan-pinjam untuk membantu membebaskan rekan
sejawatnya untuk melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang yang kala itu
merajalela. Bank simpan-pinjam itu jika dilihat pada UU No. 14 Taun 1967
tentang pokok-pokok perbankan di beri nama “ De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbankder
Inlandsche Hoofden” yang dalam Bahasa Indonesia berarti bank simpan-pinjam para
“priyayi” Purwokerto.
Perlu di ingat, bahwa Indonesia baru mengenal
perundang-undangan koperasi pada tahun 1915 dengan diterbitkannya “Verordening
op de Cooperative Vereningningning”.
Karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada
tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commisie yang di pimpin
oleh Dr. JH. Boeke yang di beri tugas menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia. Hasilnya, diserahkan kepada pemerintah tahun 1921 dan menyimpulkan
jika keberadaan koperasi memiliki manfaat untuk memperbaiki kondisi
perekonomian rakyat.
Pada tanggal 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se-Jawa di Tasikmalaya yang
akhirnya terbentuklah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang
disingkat SOKRI.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya. Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14
Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan dalm koperasi.
Pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18
Desember 1967. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri
dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahu
1967 diganti dan disempurnakan menjadi UU No. 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian.
Selain UU No. 25 tahun 1992, Pemerinah juga mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Tahaun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan ini
memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan
koperasi bergerak dibidang moneter dan sektor riil.
Daftar Pustaka:
Sitio Arifin, Tamba Halomoan, Koperasi Teori dan Praktik, Jakarta, 2001.